JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Mendiknas) tidak mengakui eksistensi Universitas Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Mendiknas M Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Nuh menyatakan, Universitas Al-Zaytun belum memiliki izin meski telah mengajukan permohonan izin sejak 2004 lalu.
"Kemendiknas tidak mengakui eksistensi Universitas Al-Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak 1999. Ini karena berkas pendirian universitas belum lengkap," kata Nuh, Rabu (25/5/2011).
Mendiknas memaparkan, hasil evaluasi yang dilakukan Kemendiknas sepanjang 2009-2011 menunjukkan, akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia harus disesuaikan dengan Ketentuan UU nomor 28/2004 tentang yayasan (Perubahan UU Nomor 16/2001). Selain itu, berkas pendirian Universitas Al-Zaytun juga harus dipenuhi Yayasan Pesantren Indonesia.
"Yayasan Pesantren Indonesia juga telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izin," Nuh mengimbuhkan.
Nuh juga menegaskan, pemaparannya tersebut hanyalah berdasarkan perspektif pendidikan dan prosedur pendirian lembaga pendidikan. "Saya tidak membahas perspektif lainnya," kata Nuh menandaskan.(rhs)
Hal tersebut disampaikan Mendiknas M Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Nuh menyatakan, Universitas Al-Zaytun belum memiliki izin meski telah mengajukan permohonan izin sejak 2004 lalu.
"Kemendiknas tidak mengakui eksistensi Universitas Al-Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak 1999. Ini karena berkas pendirian universitas belum lengkap," kata Nuh, Rabu (25/5/2011).
Mendiknas memaparkan, hasil evaluasi yang dilakukan Kemendiknas sepanjang 2009-2011 menunjukkan, akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia harus disesuaikan dengan Ketentuan UU nomor 28/2004 tentang yayasan (Perubahan UU Nomor 16/2001). Selain itu, berkas pendirian Universitas Al-Zaytun juga harus dipenuhi Yayasan Pesantren Indonesia.
"Yayasan Pesantren Indonesia juga telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izin," Nuh mengimbuhkan.
Nuh juga menegaskan, pemaparannya tersebut hanyalah berdasarkan perspektif pendidikan dan prosedur pendirian lembaga pendidikan. "Saya tidak membahas perspektif lainnya," kata Nuh menandaskan.(rhs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar